Senin, 23 April 2012


Economic Land Rents

           Tanah merupakan suatu sumberdaya yang menjadi kebutuhan manusia sebab tanpa adanya tanah tidak akan ada tempat untuk manusia dalam melakukan aktivitas di muka bumi. Oleh karena itu manusia berusaha mendapatkan tanah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, dengan tanah manusia juga dapat menunjukkan status sosialnya. Akibatnya tanah yang memiliki daya guna tersebut menjadikannya memiliki suatu nilai. Itulah mengapa tanah yang berada di perkotaan akan lebih mahal daripada di daerah pinggiran atau pedesaan. Nilai tanah di perkotaan cenderung tinggi karena tanah di perkotaan digunakan untuk aktivitas komersil sehingga memberikan nilai produksi yang tinggi.
                Untuk mendeskripsikan nilai tanah, terdapat suatu konsep penting yaitu sewa tanah yang merupakan kelebihan nilai penerimaan hasil pemanfaatan tanah dengan biaya yang dikeluarkan selain tanah, dimana tanah berfungsi sebagai input faktor produksi dalam berbagai aktivitas ekonomi. Lokasi tanah yang strategis serta aksesibilitas yang baik, serta potensi-potensi positif yang baik dalam tanah tersebut akan memberikan sewa tanah sebagai surplus ekonomi.
               Harga tanah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan atau SPPT. Dalam SPPT tertulis beberapa hal yaitu tentang letak dan alamat objek wajib pajak, objek pajak serta rincian perhitungan pajak bumi bangunan  yang harus dibayar. Berdasarkan SPPT objek pajak terbagi menjadi dua yaitu bumi dan bangunan, besarnya pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan ini tergantung oleh luasnya bumi dan bagunan tersebut yang digolongkan ke kelas-kelas tertentu sehingga menghasilkan  NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang berbeda-beda pula. Berikut ini adalah contoh Tabel Pajak Bumi dan Bagunan :

Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa luas lahan adalah 250 meter persegi dengan NJOP per meter persegi sebesar Rp 64.000 sehingga total NJOP adalah Rp 16.000.000. 

  
Lokasi dari lahan dengan SPPT di atas adalah di Bulaksari RT 3 RW VIII, Kecamatan Nglorog, Kabupaten Sragen. Lokasi tersebut berada di pinggiran pusat kota Kabupaten Sragen dengan kondisi lingkungan masih bersifat pedesaan karena penggunaan lahannya didominasi oleh pemukiman dan lahan pertanian. Lahan di lokasi ini tidak berada di jalan utama Kabupaten Sragen namun lokasi ini dekat dengan ring-road utara yang merupakan jalur angkutan umum. Berdasarkan masyarakat setempat, penawaran harga tanah saat ini sekitar Rp 400.000 per meter persegi dan akan terus naik sekitar lima kali lipat apabila mendekati jalan utama.  Apbila terjadi tawar-menawar harga yang ditetapkan terdapat pada range  Rp 400.000 - Rp 300.000. Harga-harga ini melesat jauh dari harga NJOP yang ditetapkan. Hal ini wajar terjadi karena kawasan ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dengan meningkatnya aksesibilitas akibat dekatnya dengan jalur angkutan umum. Dengan demikian maka dapat disimpulkan dalam grafik Determination Of Land Rent, harga ideal berada diantara harga NJOP dengan harga penawaran. Berikut ini adalah grafik harga lahan per meter persegi :
 
Berikut ini adalah harga jual lahan total :

Dari grafik di atas dapat disimpulkan bahwa harga penawaran selalu lebih tinggi dari NJOP agar penjual dapat memperoleh keuntungan. Harga jual ini dapat dipengaruhi oleh aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana serta strategisnya lokasi lahan tersebut, sedangkan harga deal berada di tengah-tengan antara harga NJOP dan harga jual sebagai akibat negosiasi antara penjual dan pembeli.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates