Economic Land Rents
Tanah merupakan suatu sumberdaya
yang menjadi kebutuhan manusia sebab tanpa adanya tanah tidak akan ada tempat
untuk manusia dalam melakukan aktivitas di muka bumi. Oleh karena itu manusia
berusaha mendapatkan tanah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, dengan tanah
manusia juga dapat menunjukkan status sosialnya. Akibatnya tanah yang memiliki
daya guna tersebut menjadikannya memiliki suatu nilai. Itulah mengapa tanah
yang berada di perkotaan akan lebih mahal daripada di daerah pinggiran atau
pedesaan. Nilai tanah di perkotaan cenderung tinggi karena tanah di perkotaan
digunakan untuk aktivitas komersil sehingga memberikan nilai produksi yang
tinggi.
Untuk mendeskripsikan nilai
tanah, terdapat suatu konsep penting yaitu sewa tanah yang merupakan kelebihan
nilai penerimaan hasil pemanfaatan tanah dengan biaya yang dikeluarkan selain
tanah, dimana tanah berfungsi sebagai input faktor produksi dalam berbagai
aktivitas ekonomi. Lokasi tanah yang strategis serta aksesibilitas yang baik,
serta potensi-potensi positif yang baik dalam tanah tersebut akan memberikan
sewa tanah sebagai surplus ekonomi.
Harga tanah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Bumi dan Bangunan atau SPPT. Dalam SPPT tertulis beberapa hal yaitu
tentang letak dan alamat objek wajib pajak, objek pajak serta rincian
perhitungan pajak bumi bangunan yang
harus dibayar. Berdasarkan SPPT objek pajak terbagi menjadi dua yaitu bumi dan
bangunan, besarnya pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan ini
tergantung oleh luasnya bumi dan bagunan tersebut yang digolongkan ke
kelas-kelas tertentu sehingga menghasilkan
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang berbeda-beda pula. Berikut ini adalah
contoh Tabel Pajak Bumi dan Bagunan :
Berdasarkan
tabel di atas dapat diketahui bahwa luas lahan adalah 250 meter persegi dengan
NJOP per meter persegi sebesar Rp 64.000 sehingga total NJOP adalah Rp
16.000.000.
Lokasi
dari lahan dengan SPPT di atas adalah di Bulaksari RT 3 RW VIII, Kecamatan
Nglorog, Kabupaten Sragen. Lokasi tersebut berada di pinggiran pusat kota
Kabupaten Sragen dengan kondisi lingkungan masih bersifat pedesaan karena
penggunaan lahannya didominasi oleh pemukiman dan lahan pertanian. Lahan di
lokasi ini tidak berada di jalan utama Kabupaten Sragen namun lokasi ini dekat
dengan ring-road utara yang merupakan jalur angkutan umum. Berdasarkan
masyarakat setempat, penawaran harga tanah saat ini sekitar Rp 400.000 per
meter persegi dan akan terus naik sekitar lima kali lipat apabila mendekati
jalan utama. Apbila terjadi
tawar-menawar harga yang ditetapkan terdapat pada range Rp 400.000 - Rp 300.000. Harga-harga ini
melesat jauh dari harga NJOP yang ditetapkan. Hal ini wajar terjadi karena
kawasan ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dengan meningkatnya
aksesibilitas akibat dekatnya dengan jalur angkutan umum. Dengan demikian maka
dapat disimpulkan dalam grafik Determination Of Land Rent, harga ideal berada
diantara harga NJOP dengan harga penawaran. Berikut ini adalah grafik harga
lahan per meter persegi :
Berikut ini adalah harga
jual lahan total :
Dari grafik di atas dapat
disimpulkan bahwa harga penawaran selalu lebih tinggi dari NJOP agar penjual
dapat memperoleh keuntungan. Harga jual ini dapat dipengaruhi oleh
aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana serta strategisnya lokasi
lahan tersebut, sedangkan harga deal berada di tengah-tengan antara harga NJOP
dan harga jual sebagai akibat negosiasi antara penjual dan pembeli.
0 komentar:
Posting Komentar