Highest Value and Best Use (HBU)
Analisis Highest Value and Best Use (HBU) adalah
analisis terhadap daya guna tertinggi dan terbaik atas suatu properti. Dalam
penilaian, analisis HBU diperlukan untuk mengidentifikasi penggunaan properti
yang paling menguntungkan dan kompetitif dalam rangka mengestimasi nilai
properti. Kekuatan
pasar menghasilkan nilai karena
itu interaksi antara kekuatan pasar dan konsep highest and best use sangat
penting.
HBU dari sebidang tanah bukan
hasil dari analisa subyektif dari pemilik/developer/penilai, melainkan
dilahirkan dari kekuatan pasar dimana properti tersebut. Oleh karena itu
analisis dan interpretasi HBU merupakan hasil studi ekonomi terhadap kekuatan
pasar atas properti tersebut. Selain itu HBU
dipandang sebagai suatu opini maupun paradigma tentang lokasi yang dianggap
sebagai HBU.
Berikut
ini adalah kawasan pemukiman di Bulaksari RT 3 RW 8 Nglorog Kabupaten Sragen.
Kawasan permukiman merupakan kawasan pinggiran kota dan tidak berada di pusat
Kota Sragen namun kawasan ini berbatasan langsung dengan ring road utara
Kabupaten Sragen. Meskipun kawasan pemukiman ini berada di pinggir kota namun
jarak dari pusat Kabupaten Sragen cukup dekat yaitu sekitar 1,5 Km.
Dalam analisis HBU terdapat beberapa kriteria suatu
lokasi dapat dijadikan suatu HBU diantaranya adalah physically possible, Legally
permissible, Financially
feasible, dan Maximaly productive. Daerah yang diplot berwarna kuning merupakan
lokasi-lokasi HBU dengan pertimbangan beberapa kriteria yaitu :
·
Physically possible
digunakan untuk melihat posisi mana yang paling
memungkinkan dibangun terkait dengan kondisi fisik lahan, lingkungan dan aksesibilitas
serta resiko bencana yang mungkin terjadi.
Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa lokasi-lokasi yang diplot kuning
memiliki aksesibilitas tinggi karena berbatasan langsung dengan ring road utara
Kabupaten Sragen yang merupakan jalur penghubung antara Kabupaten Sragen dan
Provinsi Jawa Timur sekaligus dilalui jalur angkutan umum tujuan Jawa Timur. Menurut
kondisi fisik lahan, daerah yang diplot kuning bukan merupakan daerah resiko
bencana tertentu sekaligus merupakan lokasi pada topografi yang relatif datar
sehingga cocok untuk lokasi komersial.
·
Legally Permissible
merupakan kriteria yang melihat suatu lokasi HBU berdasarkan penggunaan
potensial mana yang paling diijinkan oleh peraturan-peraturan pemerintah, zoning, IMB,
peraturan lain terkait dengan
lingkungan dan kawasan khusus/bersejarah.
Daerah yang diplot kuning merupakan daerah-daerah yang diperuntukkan untuk
kawasan pemukiman namun tidak menutup kemungkinan dijadikan sebagai daerah
retail atau perdagangan dan jasa karena lingkungan di daerah yang diplot kuning
merupakan area yang berbatasan langsung dengan ring road utara dan jalan menuju
pusat kota yang aksesibel. Pada kondisi eksisting kawasan yang diplot warna
kuning banyak yang masih merupakan lahan kosong ada juga sebagian yang digunakan
untuk jasa bengkel, toko bangunan dan warung-warung kecil.
·
Financially Feasible
yaitu kriteria yang melihat suatu lokasi HBU berdasarkan penggunaan
mana yang paling mungkin dibiayai dan menghasilkan keuntungan tertinggi bila
dibandingkan dengan biaya pembangunan/operasional yang dikeluarkan. Menurut masyarakat setempat harga jual lahan pada daerah
HBU mencapa Rp 2.000.000 per meter persegi. Berikut ini disediakan kurva harga
jual lahan per meter persegi di daerah HBU :
Profit di daerah HBU sangat tinggi dari harga deal yang
melesat jauh di bawah NJOP. Daerah yang ditunjukkan pada gambar google earth di
Kecamatan Nglorog Kabupaten Sragen tersebut memiliki NJOP yang sama namun
daerah HBU memiliki harga penawaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan lahan
yang tidak HBU. Harga penawaran daerah HBU bahkan mencapai lima kali dari harga
penawaran lahan yang tidak HBU. Hal ini menjadikan harga deal daerah HBU juga
naik dan profit yang dihasilkan juga makin tinggi.
·
Maximally Productive
Kriteria yang melihat lokasi HBU berdasarkan jenis
penggunaan potensial yang menghasilkan nilai sisa tanah tertinggi atau yang
memiliki tingkat permintaan pasar paling tinggi.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa
HBU terbentuk dari Supply dan Demand serta paradigma yang berdasarkan kriteria
tertentu bahwa suatu lahan memiliki daya guna tertinggi dan terbaik.